Merek Dagang / Merek Jasa
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Pemilik merek terdaftar memiliki hak-hak berikut ini:
- Pendaftaran merek merupakan bukti bagi pemilik atas hak eksklusif yang diberikan oleh Negara untuk menggunakan merek terdaftar tersebut;
- Pemilik merek terdaftar memiliki hak untuk mengijinkan atau melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut;
- Pemilik merek terdaftar memiliki hak untuk mengalihkan dan/ atau melisensikan hak atas mereknya.
Olga K. Santoso berada di Indonesia tetapi melayani klien secara global
Permintaan Keterangan
Olga K Santoso dapat membantu permohonan pendaftaran Merek, Desain Industri, Paten, Hak Cipta dan sebagai pengacara berlisensi, ia juga dapat membantu prosedur litigasi terkait pelanggaran.
Untuk informasi biaya dan lainnya, kirimkan e-mail atau menelpon secara langsung.
Alamat
Grand Wijaya Center Block G 37, Jl. Wijaya II,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, Indonesia
Fax: + 6221 7206664
e-mail: Olga K. Santoso