Paten
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten terbagi 2 yaitu Paten Sederhana dengan masa Perlindungan 10 Tahun dan Paten dengan masa Perlindungan 20 Tahun.
Manfaat Pendaftaran Paten:
Setelah paten terdaftar, maka pemegang hak atas paten dapat:
- Menggunakan paten tersebut untuk tujuan komersial;
- Mencegah pihak lain untuk melaksanakan invensi tersebut;
- Memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk mendapat keuntungan;
- Menjual invensi yang telah terdaftar sebagai paten
e-mail: Olga K. Santoso
Olga K. Santoso berada di Indonesia tetapi melayani klien secara global
Permintaan Keterangan
Olga K Santoso dapat membantu permohonan pendaftaran Merek, Desain Industri, Paten, Hak Cipta dan sebagai pengacara berlisensi, ia juga dapat membantu prosedur litigasi terkait pelanggaran.
Untuk informasi biaya dan lainnya, kirimkan e-mail atau menelpon secara langsung.
Paten terbagi 2 yaitu: 1. Paten Sederhana dengan masa Perlindungan 10 Tahun 2. Paten dengan masa Perlindungan 20 TahunAlamat
Grand Wijaya Center Block G 37, Jl. Wijaya II,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, Indonesia
Fax: + 6221 7206664
e-mail: Olga K. Santoso