Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ciptaan yang dapat dilindungi:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni Batik;
- Fotografi;
- Potret;
- Sinematografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
e-mail: Olga K. Santoso
Olga K. Santoso berada di Indonesia tetapi melayani klien secara global
Permintaan Keterangan
Olga K Santoso dapat membantu permohonan pendaftaran Merek, Desain Industri, Paten, Hak Cipta dan sebagai pengacara berlisensi, ia juga dapat membantu prosedur litigasi terkait pelanggaran.
Untuk informasi biaya dan lainnya, kirimkan e-mail atau menelpon secara langsung.
Alamat
Grand Wijaya Center Block G 37, Jl. Wijaya II,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, Indonesia
Fax: + 6221 7206664
e-mail: Olga K. Santoso