Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Manfaat Pendaftaran Desain Industri:
Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk terkait.e-mail: Olga K. Santoso
Olga K. Santoso berada di Indonesia tetapi melayani klien secara global
Permintaan Keterangan
Olga K Santoso dapat membantu permohonan pendaftaran Merek, Desain Industri, Paten, Hak Cipta dan sebagai pengacara berlisensi, ia juga dapat membantu prosedur litigasi terkait pelanggaran.
Untuk informasi biaya dan lainnya, kirimkan e-mail atau menelpon secara langsung.
Alamat
Grand Wijaya Center Block G 37, Jl. Wijaya II,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, Indonesia
Fax: + 6221 7206664
e-mail: Olga K. Santoso