Background Image
Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ciptaan yang dapat dilindungi:
  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Potret;
  12. Sinematografi;
  13. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

e-mail: Olga K. Santoso

App Screenshot

Olga K. Santoso berada di Indonesia tetapi melayani klien secara global

Permintaan Keterangan

Olga K Santoso dapat membantu permohonan pendaftaran Merek, Desain Industri, Paten, Hak Cipta dan sebagai pengacara berlisensi, ia juga dapat membantu prosedur litigasi terkait pelanggaran.

Untuk informasi biaya dan lainnya, kirimkan e-mail atau menelpon secara langsung.

Alamat

Grand Wijaya Center Block G 37, Jl. Wijaya II,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, Indonesia

Tel: + 6221 7202961
Fax: + 6221 7206664
e-mail: Olga K. Santoso